Berakhirnya orde baru merupakan suatu awal bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memasuki era kebebasan berekspresi. Setelah 32 tahun mulut para intelektual dan kritikus dibungkam secara paksa, masa reformasi memberikan keleluasaan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berani menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka. Hal ini berlaku juga bagi seluruh organisasi yang sebelumnya beroperasi di bawah tanah dan sulit melakukan aktivitas secara bebas, dengan mundurnya presiden Soeharto berarti habis gelap terbitlah terang, organisasi bisa melaksanakan aktivitas dan mengembangkan kinerja serta memperbanyak jumlah anggota untuk mencapai tujuan organisasi secara optimal. Selain itu kemunculan organisasi-organisasi baru menandakan adanya kebebasan berekspresi yang dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah dan menunjukkan bahwa demokrasi negeri ini mulai berjalan dengan baik.
Adanya hak untuk berorganisasi ini ternyata malah dimanfaatkan oleh sejumlah orang atau kelompok yang memiliki kepentingan pribadi untuk mendapatkan keuntungan di atas penderitaan orang lain dan ada juga yang membentuk organisasi karena murni memiliki tujuan untuk mendoktrinasi orang-orang dengan paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Akhir-akhir ini telah terjadi peristiwa yang sangat memalukan dan juga sangat menodai nilai dari pancasila, adanya insiden monas yang terjadi pada tanggal 1 Juni 2008 bertepatan dengan hari lahirnya pancasila. Peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan membawa nama FPI (Front Pembela Islam) secara brutal menyerang AKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) yang sedang merayakan hari lahirnya pancasila di pelataran tugu monas Jakarta. Massa AKK-BB waktu itu sedang berdemo memprotes SKB Ahmadiyah tiba-tiba diserang oleh sekumpulan FPI karena kebencian mereka terhadap Ahmadiyah. Peringatan Hari Pancasila di Monumen Nasional, Jakarta telah ternodai dengan aksi kekerasan. Aliansi Kebangsaan yang pada waktu itu tengah berkonsolidasi diserang secara membabi buta oleh Front Pembela Islam. Sebanyak 14 orang terluka terutama di kepala, sembilan di antaranya dirujuk kerumah sakit. Kejadian penyerbuan berlangsung cepat. Massa FPI tak hanya menyerang, mereka memukuli anggota Aliansi Kebangsaan dengan berbagai cara. Bogem mentah, bambu, bahkan dengan pengeras suara. Massa Aliansi Kebangsaan mencoba melindungi diri seadanya. Tapi, anggota FPI tak berhenti menyerang. Peralatan pengeras suara dihancurkan. Spanduk dirusak dan dibakar. Sebenarnya kejadian ini merupakan buntut dari beberapa peristiwa yang telah terjadi sebelumnya seperti penyerbuan Pemukiman Jamaah Ahmadiyah di Kampung Neglasari, Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur dan persuakan masjid Ahmadiyah seperti yang terjadi di Masjid Al-Istiqomah Desa Cadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kuningan dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kejadian ini mungkin merupakan puncak kekesalan FPI akibat penyimpangan nilai-nilai Ahmadiyah. Menurut sudut pandang umum umat Islam, ajaran Ahmadiyah (Qadian) dianggap melenceng dari ajaran Islam sebenarnya karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir walaupun masih menunggu kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi.
Perbedaan Ahmadiyah dengan kaum Muslim pada umumnya adalah karena Ahmadiyah menganggap bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi telah datang ke dunia ini seperti yang telah dinubuwwatkan Nabi Muhammad SAW. Namun umat Islam pada umumnya mempercayai bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi belum turun ke dunia. Sedangkan permasalahan-permasalahan selain itu adalah perbedaan penafsiran ayat-ayat al Quran saja. Di samping keyakinan yang mengatakan ada nabi setelah Muhammad, yang membuat kebanyakan ulama menyatakan kesesatan Ahmadiyah adalah mereka mempunyai kitab suci sendiri yaitu kitab suci Tadzkirah, yang merupakan Alquran yang ditambahi beberapa surat. Selain itu, Ahmadiyah juga mempunyai tempat suci tersendiri untuk melakukan ibadah haji. Semua perbedaan ini mengakibatkan umat Islam merasa bahwa Ahmadiyah telah melakukan penistaan agama, mendustakan Al-quran karena melanggar ayat berikut : “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari salah seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah rasul Allah dan penutup nabi-nabi. (QS.33:40) dan merupakan musuh besar umat Islam karena menyimpang dari kesepakatan kaum muslimin.
Selain alasan-alasan di atas, kebencian FPI terhadap Ahmadiyah bisa juga merupakan manifestasi dan buntut kekesalan mereka terhadap pemerintah yang selama ini cenderung tidak bertindak tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Kejadian di Monas merupakan sinyal negatif setelah pemerintah terlalu lama mengambangkan persoalan Ahmadiyah ini. Menurut kaum Muslim dan FPI, Pemerintah Indonesia telah ikut mengotori tanah suci, Makkah dan Madinah terkait dengan keputusan Bakorpakem yang melegalkan keberadaan Ahmadiyah di tanah air, karena mereka bisa leluasa menginjakan kaki di tanah suci. padahal nyata-nyata mereka telah menyimpangkan ajaran Islam. Selain itu FPI terlanjur kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah karena 2 kasus sebelumnya yaitu tentang majalah Playboy dan UU pornografi dan pornoaksi yang terlambat diselesaikan oleh pemerintah.
Tetapi dibalik kebencian FPI terhadap Ahmadiyah karena ajarannya yang sesat ternyata dari pihak Ahmadiyah sendiri ada sedikit kejanggalan dalam proses penyebaran agama seperti kasus pada harian Republika edisi Kamis, 17 April 2008 : Di situ ditampilkan pengalaman Budi yang pernah menjadi anggota Ahmadiyah sejak 1983 hingga awal 2008. Pada mulanya Budi beragama Islam, namun ketika misionaris Ahmadiyah datang menjanjikan bantuan ekonomis, ia pun masuk Ahmadiyah. Dari sini saja, sudah terbukti adanya pemaksaan ideologis dan keimanan (semacam penjeblosan) dengan iming-iming uang. Ini merupakan kriminalitas yang menggunakan kedok agama. Setelah masuk Ahmadiyah, tiap bulan Budi diharuskan menyetorkan uang pengorbanan sebesar 10 persen dari total penghasilan.Ini adalah pemaksaan. Pemerintah saja hanya mengenakan pajak terhadap warga negaranya yang berpenghasilan tertentu. Di bawah penghasilan kena pajak, seseorang bebas dari kewajiban membayar pajak. Namun bagi komune sesat dan eksklusif, tidak pandang bulu. Pokoknya harus bayar.
Selain itu, Ahmadiyah mewajibkan Budi membeli ‘kavling surga’. Karena, hanya bila dikubur di tempat itulah, mereka mendapat jaminan masuk surga. Harga ‘kavling surga’ mencapai jutaan rupiah, yang tentu saja memberatkan bagi orang kecil seperti Budi. Ini juga kejahatan. Bagi orang kecil, membayar ongkos kuburan yang hanya bernilai beberapa ratus ribu rupiah saja, belum tentu mampu dipenuhi dari kantongnya sendiri, lebih sering dibayar dari hasil urunan tetangga kiri kanan. Ini mengandung dua kejahatan. Kejahatan pertama, mereka memonopoli surga. Kedua, memaksa orang membeli ‘kavling surga’ dari mereka. Kejahatan seperti inilah yang membuat FPI sangat membenci keberadaan Ahmadiyah, bukan saja karena nilai-nilai yang bertentangan dengan agama Islam, tetapi juga karena praktek penyiaran agamanya yang sangat tidak manusiawi.
Yang menarik dari kasus di negeri demokrasi seperti Indonesia, sekte-sekte aneh demikian tamat hanya ketika kesewenangan internal terbongkar. Sebelum ada pengaduan tindak kekerasan, mereka tak boleh dilarang. Artinya, negara tidak bisa mengadili apa yang menjadi ideologi atau iman sekelompok orang. Negara hanya bisa mengadili tindak kriminal. Bukan poligami atau promiskuis-nya yang salah, tetapi pemukulan dan pelecehan seksual yang salah. Ini tentu tidak terjadi di negeri kita yang hebat itu. Sebab, poligami yang dimuliakan, tukar pasangan, serta kawin kontrak yang tidak dimuliakan terjadi. Di sini, yang dilarang adalah ideologi dan kepercayaan. Karena itu, meskipun Ahmadiyah belum pernah dilaporkan melakukan kekerasan, masyarakat sudah ingin melarangnya dan menghakiminya secara tidak adil.